Sabtu, 08 Oktober 2011

Klaim Asuransi Cair, Usai Musim Haji Tuntas

SURABAYA - Proses pengajuan klaim asuransi haji terancam lambat. Pasalnya Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim baru akan memroses pengajuan klaim asuransi haji setelah musim haji tahun ini selesai. Ini sangat berbeda dengan asuransi kendaraan saat ini yang mana adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia melakukan bombardir pemasaran.

“Klaim asuransi haji untuk JCH asal Jatim baru akan kami proses setelah musim haji tahun selesai,” kata Humas Kemenag Jatim, Fakthul Arif di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Jumat (7/10).

Jika asuransi haji diklaimkan pada saat musim haji, katanya, maka akan sia-sia. Hal itu dikarenakan pihak Kanwil Kemenag Jatim baru akan memprosesnya setelah musim haji selesai sekitar akhir November mendatang.

Ia berkilah, untuk saat ini Kanwil Kemenag Jatim masih sibuk dengan urusan pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH). “Jika proses klaim diajukan sekarang, jelas tidak bisa. Karena saat ini kami masih sibuk dengan urusan pemberangkatan haji,” kilahnya.

Perlu diketahui, pada pemberangkatan haji pada tahun-tahun sebelumnya, banyak sekali terjadi kesulitan dalam proses klaim haji. Keluarga JCH yang akan melakukan proses klaim haji harus menunggu beberapa bulan untuk pencairan dana asuransi. “Kami akan berusaha secepatnya untuk proses pencairan dana asuransi haji, agar tidak terjadi hal-hal seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” janji pria asli Magetan tersebut.

Arif menjelaskan, untuk proses klaim haji tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, ada dua asuransi bisa diklaimkan yaitu untuk JCH yang meninggal di Tanah Suci. “Dan juga untuk JCH yang meninggal sebelum pemberangkatan atau meninggal di Asrama Haji,” jelasnya.

Nantinya untuk JCH yang meninggal di Tanah Suci, maka dana asuransi yang bisa dicairkan sekitar Rp 65 juta per JCH. Sedangkan JCH yang meninggal di Asrama Haji atau tidak meninggal di Tanah Suci, maka dana yang dicairkan kurang lebih Rp 32 juta.

Pada proses pengajuan klaim asuransi haji, akan diberikan di Indonesia setelah adanya surat yang diterbitkan dari Konsulat Jenderal di Jeddah. “Proses yang dilakukan untuk memperoleh asuransi ini, petugas yang berwenang di Arab Saudi akan melakukan pengurusan surat sehingga pihak konsulat mengeluarkan surat asuransi. Setelah itu surat dikirim ke pihak keluarga yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Untuk selanjutnya pihak keluarga atau ahli waris dianjurkan agar langsung melakukan pengurusan asuransi tersebut “Asuransi tersebut akan diperoleh ahli waris jika berkas klaim yang diajukan sudah komplit,” tuturnya. f

Tidak ada komentar:

Posting Komentar